Bab
I
Dalam
Tugas Untuk Memenuhi Nilai UTS Kewarganegaraan
N
AMA : SYAFRIL TRIANUR HIDAYAT
KELAS : III A
NPM :2130730043
-
Abstrak Kewarganegaraan
Pembahasan
tentang kewarganegaraan akan mengantarkan mahasiswa untuk memahami
persoalan kewarganegaraan yang mencakup konsep dasar warga negara,
asas kewarganegaraan unsur – unsur yang menentukan kewarganegaraan
problem status kewarganegaraan karakteristik warga negara yang
demokrat, cara dan bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan
pembahasan tentang hak dan kewajiban warga negara.
Materi
kewarganegaraan ini secara umum mengantarkan mahasiswa
untuk
menjadi warga negara yang demokrasi serta mampu menjadi warga negara
Indonesia yang mengetahui serta memiliki komitmen untuk melaksanakan
hak dan kewajiban.
KI
HAJAR DEWANTARA (1889 – 1959) Merumuskan definisi pendidikan
sebagai berikut : “Pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat
yang ada pada anak – anak itu, agar mereka sebagai manusia dan
sebagai anggota masyarakat dapatlah mendapat keselamatan dan
kebahagiaan yang setinggi – tingginya” (Majelis Luhur Persatuan
Taman Siswa, 1962). Sedangkan, menurut pandangan politik, bahwa
pendidikan merupakan penyiapan warga negara. Pendidikan sebagai
penyiapan warga negara diartikan sebagai suatu kegiatan yang
terencana untuk membekali peserta didik agar menjadi warga negara
yang baik. Tentu saja istilah baik disini bersifat relatif,
tergantung kepada tujuan nasional dari masing -masing bangsa, oleh
karena masing - masing bangsa mempunyai falsafah hidup yang berbeda
-beda.
Bagi
kita warga negara yang baik diartikan selaku pribadi yang tahu hak
dan kewajiban sebagai warga negara, yang hal ini ditetapkan dalam
undang – undang Pasal 27 yang menyatakan bahwa segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tak ada kecualinya.
Selain itu, warga negara diartikan sebagai warga atau anggota dari
suatu negara. Istilah kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti
keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara
dengan warga negara. Menurut memori penjelasan dari Pasal II
Peraturan Penutup Undang – Undang No. 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan diartikan segala
jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya
kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.
a.
Kewarganegaraan dalam Arti Yuridis dan Sosiologis
1. Kewarganegaraan
dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang –
orang dengan negara.
2. Kewarganegaraan
dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi
ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan
nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b.
Kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
1) Kewarganegaraan
dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan.
2) Kewarganegaraan
dalam arti materiil menunjuk pada akibat hukum dari status
kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
Hubungan antara
warga negara dengan negara terwujud dalam bentuk hak dan kewajiban
antara keduanya.
Asas – asas yang
dipakai dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia meliputi :
a. Asas ius
sanguinis,
yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seorang berdasarkan
keturunan bukan negara tempat kelahiran.
b. Asas ius
soli
secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi
anak -anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c. Asas
kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas
kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda bagi anak – anak sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam undang – undang ini.
Wujud hubungan
antara warga negara dengan negara pada umumnya berupa peranan (role).
Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan
status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Secara
teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif, dan
positif (Cholisin, 2000).
Peranan pasif
adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang –
undangan yang berlaku. Peranan aktif merupakan aktivitas warga negara
untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan
bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Peranan
positif merupakan aktifitas warga negara untuk meminta pelayanan
dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peranan negatif merupakan
aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam
persoalan pribadi.
Di Indonesia,
hubungan antara warga negara dengan negara telah diatur dalam UUD
1975.
Menurut kamus
besar bahasa Indonesia. negara adalah organisasi di suatu wilayah
yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya.
1. Georg Jellinek
Negara ialah
organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman
di wilayah tertentu.
2. Kranenburg
Negara adalah
organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau
bangsanya sendiri.
3. Roger F. Soultau
Negara adalah alat
(agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan
persoalan bersama atas nama masyarakat.
4. Soenarko
Negara adalah
organisasi kekuasaan masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sovereign.
5. George Wilhelm
Fredrich Hegel
Negara merupakan
organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal.
6. R. Djokosoetono
Negara ialah suatu
organisasi masyarakat atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama.
7. Jean Bodin
Negara adalah suatu
persekutuan keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh
akal dari suatu kuasa yang berdaulat.
8. Mirriam Budiardjo
Negara adalah suatu
daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan
yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan
melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
2.
Unsur – Unsur Negara
Negara adalah
organisasi yang di dalamnya harus ada rakyat, wilayah yang permanen
dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar),
merupakan unsur konstitutif atau unsur pembentuk, yang harus
terpenuhi agar terbentuk negara. Pengakuan dari negara lain merupakan
unsur deklaratif. Unsur deklaratif adalah unsur yang sifatnya
menyatakan, bukan unsur yang mutlak.
Sebagai organisasi
kekuasaan, negara memiliki sifat memaksa, monopoli dan mencakup
semua.
Memaksa,
artinya memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan ketertiban dengan
memakai kekerasan fisik secara legal.
Monopoli,
artinya memiliki hak menetapkan tujuan bersama masyarakat negara
memiliki hak untuk melarang sesuatu yang bertentangan dan
menganjurkan sesuatu yang dibutuhkan masyarakat.
Mencakup
semua, artinya semua peraturan dan kebijakan negara berlaku untuk
semua orang tanpa kecuali.
Fungsi negara
merupakan gambaran apa yang dilakukan negara untuk mencapai
tujuannya. Fungsi negara dapat dikatakan sebagai tugas daripada
negara.
Fungsi negara
menurut beberapa ahli,
a.
John Locke
Fungsi
Legislatif, untuk membuat peraturan ;
Fungsi
Eksekutif, untuk melaksanakan peraturan ;
Fungsi
Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan
damai.
b.
Montesquie
Fungsi
Legislatif, membuat undang - undang ;
Fungsi
Eksekutif, melaksanakan undang – undang
Fungsi
Yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan di taati (fungsi
mengadili), yang populer dengan nama Trias Politika.
c.
Van Vollen Hoven
Regeling,
membuat peraturan ;
Bestuur,
menyelenggarakan pemerintahan ;
Rechtspraak,
fungsi mengadili ;
Politie,
fungsi ketertiban dan keamanan ;
Ajaran
Van Vollen Hoven tersebut terkenal dengan Catur Praja.
d.
Goodnow
Policy
Making, yaitu kebijaksanaan negara untuk waktu tertentu, untuk
seluruh masyarakat.
Policy
Executing, yaitu kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk
tercapainya policy making.
Menurut
Mirriam Budiarjdjo,
Melaksanakan
penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan –
bentrokan dalam masyarakat.
Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Pertahanan
Menegakkan
keadilan
Tujuan
negara menurut para ahli
Roger
H. Soltau
Tujuan negara ialah
memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya
ciptanya sebebas mungkin.
Harold
J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan dimana rakyatnya
dapat mencapai terkabulnya keinginan – keinginan secara maksimal.
Plato
Tujuan negara
adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun
sebagai makhluk sosial.
Thomas
Aquino dan Agustinus
Untuk mencapai
penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di
bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaan hanyalah
berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
1.
Bangsa dalam Arti Sosiologis Antropologis
Bangsa dalam
pengertian sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup
masyarakat yang berdiri sendiri yang masing - masing anggota
persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama,
dan adat istiadat. Ikatan demikian disebut ikatan primordial.
2.
Bangsa dalam arti Politis
Bangsa dalam
pengertian politik adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang
sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu
kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Diikat oleh kekuasaan
politik, yaitu negara.
Bangsa dalam arti
sosiologis antropologis sekarang ini lebih dikenal dengan istilah
ethnic, suku atau suku bangsa. Untuk menunjuk pada persekutuan hidup
tersebut. Misalnya bangsa Moro, bangsa Yahudi, bangsa Kurdi, dan
bangsa Tamil. Bangsa Indonesia (dalam arti politis) memiliki banyak
bangsa (dalam arti sosiologis antropologis) seperti suku bangsa
Batak, Minangkabau, Jawa, Betawi Madura, Dayak, Asmat, Dani, dan lain
– lain.
Anggota sebuah
political unity, mungkin berbeda corak dan latar belakang
kebudayaannya, tetapi mereka menjadi satu bangsa dalam pengertian
politik. Para anggota political unity berdiam di satu daerah yang
disebut 1 wilayah yang sama, yang merupakan 1 pemerintahan serta
tunduk pada kekuasaan tertinggi. Bersatunya mereka dalam political
unity, bukan lagi atas dasar unsur-unsur etnik sebagaimana cultrural
unity, tetapi berdasar pada unsur etik.
Secara umum dikenal
adanya dua proses pembentukan bangsa-negara, yaitu model ortodoks dan
model mutakhir. Model ortodoks yaitu bermula dari adanya suatu bangsa
terlebih dahulu, untuk kemudian bangsa itu membentuk satu negara
tersendiri. Contoh, bangsa Yahudi berupaya mendirikan negara Israel
untuk Bangsa Yahudi. Lain dengan Model mutakhir yaitu berawal dari
adanya negara terlebih dahulu yang terbentuk melalui proses
tersendiri, sedangkan penduduk negara merupakan sekumpulan suku,
bangsa, dan ras. Contohnya adalah kemunculan negara Amerika Serikat
pada tahun 1776.
Unsur-unsur
terbentuknya bangsa dalam segi sosio-antropologis
- Keturunan
(Hereditas), persamaan darah, dan hubungan kekerabatan
- Kesamaan tanah
kelahiran, tempat tinggal, (homeland)
- Kesamaan adat,
budaya, bahasa, dan keyakinan agama
Unsur-unsur
terbentuknya bangsa dalam segi politis
-
Keinginan bersama untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan hidup
-
Perasaan senasib dan sependeritaan
-
Adanya wilayah bersama yang dianggap milik yang bersangkutan
Fungsi
bangsa adalah sebagai motor terbentuknya suatu negara dan jalannya
suatu konstitusi yang dibentuk.