Kamis, 20 November 2014

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Bab I
Dalam Tugas Untuk Memenuhi Nilai UTS Kewarganegaraan
N AMA : SYAFRIL TRIANUR HIDAYAT
KELAS : III A
NPM :2130730043
- Abstrak Kewarganegaraan
Pembahasan tentang kewarganegaraan akan mengantarkan mahasiswa untuk memahami persoalan kewarganegaraan yang mencakup konsep dasar warga negara, asas kewarganegaraan unsur – unsur yang menentukan kewarganegaraan problem status kewarganegaraan karakteristik warga negara yang demokrat, cara dan bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan pembahasan tentang hak dan kewajiban warga negara.
Materi kewarganegaraan ini secara umum mengantarkan mahasiswa
untuk menjadi warga negara yang demokrasi serta mampu menjadi warga negara Indonesia yang mengetahui serta memiliki komitmen untuk melaksanakan hak dan kewajiban.

KI HAJAR DEWANTARA (1889 – 1959) Merumuskan definisi pendidikan sebagai berikut : “Pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak – anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mendapat keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi – tingginya” (Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa, 1962). Sedangkan, menurut pandangan politik, bahwa pendidikan merupakan penyiapan warga negara. Pendidikan sebagai penyiapan warga negara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta didik agar menjadi warga negara yang baik. Tentu saja istilah baik disini bersifat relatif, tergantung kepada tujuan nasional dari masing -masing bangsa, oleh karena masing - masing bangsa mempunyai falsafah hidup yang berbeda -beda.
Bagi kita warga negara yang baik diartikan selaku pribadi yang tahu hak dan kewajiban sebagai warga negara, yang hal ini ditetapkan dalam undang – undang Pasal 27 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tak ada kecualinya. Selain itu, warga negara diartikan sebagai warga atau anggota dari suatu negara. Istilah kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Menurut memori penjelasan dari Pasal II Peraturan Penutup Undang – Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.
a. Kewarganegaraan dalam Arti Yuridis dan Sosiologis
1. Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang – orang dengan negara.
2. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
1) Kewarganegaraan dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan.
2) Kewarganegaraan dalam arti materiil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
Hubungan antara warga negara dengan negara terwujud dalam bentuk hak dan kewajiban antara keduanya.
Asas – asas yang dipakai dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :
a. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seorang berdasarkan keturunan bukan negara tempat kelahiran.
b. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak -anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak – anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang – undang ini.
Wujud hubungan antara warga negara dengan negara pada umumnya berupa peranan (role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif, dan positif (Cholisin, 2000).
Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku. Peranan aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Peranan positif merupakan aktifitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peranan negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
Di Indonesia, hubungan antara warga negara dengan negara telah diatur dalam UUD 1975.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia. negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya.
1. Georg Jellinek
Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
2. Kranenburg
Negara adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
3. Roger F. Soultau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
4. Soenarko
Negara adalah organisasi kekuasaan masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sovereign.
5. George Wilhelm Fredrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
6. R. Djokosoetono
Negara ialah suatu organisasi masyarakat atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
7. Jean Bodin
Negara adalah suatu persekutuan keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.
8. Mirriam Budiardjo
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
2. Unsur – Unsur Negara
Negara adalah organisasi yang di dalamnya harus ada rakyat, wilayah yang permanen dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar), merupakan unsur konstitutif atau unsur pembentuk, yang harus terpenuhi agar terbentuk negara. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur deklaratif. Unsur deklaratif adalah unsur yang sifatnya menyatakan, bukan unsur yang mutlak.
Sebagai organisasi kekuasaan, negara memiliki sifat memaksa, monopoli dan mencakup semua.
  1. Memaksa, artinya memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan ketertiban dengan memakai kekerasan fisik secara legal.
  2. Monopoli, artinya memiliki hak menetapkan tujuan bersama masyarakat negara memiliki hak untuk melarang sesuatu yang bertentangan dan menganjurkan sesuatu yang dibutuhkan masyarakat.
  3. Mencakup semua, artinya semua peraturan dan kebijakan negara berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
Fungsi negara merupakan gambaran apa yang dilakukan negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi negara dapat dikatakan sebagai tugas daripada negara.
Fungsi negara menurut beberapa ahli,
a. John Locke
  1. Fungsi Legislatif, untuk membuat peraturan ;
  2. Fungsi Eksekutif, untuk melaksanakan peraturan ;
  3. Fungsi Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
b. Montesquie
  1. Fungsi Legislatif, membuat undang - undang ;
  2. Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang – undang
  3. Fungsi Yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan di taati (fungsi mengadili), yang populer dengan nama Trias Politika.
c. Van Vollen Hoven
  1. Regeling, membuat peraturan ;
  2. Bestuur, menyelenggarakan pemerintahan ;
  3. Rechtspraak, fungsi mengadili ;
  4. Politie, fungsi ketertiban dan keamanan ;
Ajaran Van Vollen Hoven tersebut terkenal dengan Catur Praja.
d. Goodnow
  1. Policy Making, yaitu kebijaksanaan negara untuk waktu tertentu, untuk seluruh masyarakat.
  2. Policy Executing, yaitu kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk tercapainya policy making.
Menurut Mirriam Budiarjdjo,
  1. Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan – bentrokan dalam masyarakat.
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
  3. Pertahanan
  4. Menegakkan keadilan
Tujuan negara menurut para ahli
  1. Roger H. Soltau
Tujuan negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
  1. Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan – keinginan secara maksimal.
  2. Plato
Tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.
  1. Thomas Aquino dan Agustinus
Untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
1. Bangsa dalam Arti Sosiologis Antropologis
Bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing - masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat. Ikatan demikian disebut ikatan primordial.
2. Bangsa dalam arti Politis
Bangsa dalam pengertian politik adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Diikat oleh kekuasaan politik, yaitu negara.
Bangsa dalam arti sosiologis antropologis sekarang ini lebih dikenal dengan istilah ethnic, suku atau suku bangsa. Untuk menunjuk pada persekutuan hidup tersebut. Misalnya bangsa Moro, bangsa Yahudi, bangsa Kurdi, dan bangsa Tamil. Bangsa Indonesia (dalam arti politis) memiliki banyak bangsa (dalam arti sosiologis antropologis) seperti suku bangsa Batak, Minangkabau, Jawa, Betawi Madura, Dayak, Asmat, Dani, dan lain – lain.
Anggota sebuah political unity, mungkin berbeda corak dan latar belakang kebudayaannya, tetapi mereka menjadi satu bangsa dalam pengertian politik. Para anggota political unity berdiam di satu daerah yang disebut 1 wilayah yang sama, yang merupakan 1 pemerintahan serta tunduk pada kekuasaan tertinggi. Bersatunya mereka dalam political unity, bukan lagi atas dasar unsur-unsur etnik sebagaimana cultrural unity, tetapi berdasar pada unsur etik.
Secara umum dikenal adanya dua proses pembentukan bangsa-negara, yaitu model ortodoks dan model mutakhir. Model ortodoks yaitu bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu, untuk kemudian bangsa itu membentuk satu negara tersendiri. Contoh, bangsa Yahudi berupaya mendirikan negara Israel untuk Bangsa Yahudi. Lain dengan Model mutakhir yaitu berawal dari adanya negara terlebih dahulu yang terbentuk melalui proses tersendiri, sedangkan penduduk negara merupakan sekumpulan suku, bangsa, dan ras. Contohnya adalah kemunculan negara Amerika Serikat pada tahun 1776.
Unsur-unsur terbentuknya bangsa dalam segi sosio-antropologis
- Keturunan (Hereditas), persamaan darah, dan hubungan kekerabatan
- Kesamaan tanah kelahiran, tempat tinggal, (homeland)
- Kesamaan adat, budaya, bahasa, dan keyakinan agama
Unsur-unsur terbentuknya bangsa dalam segi politis
- Keinginan bersama untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan hidup
- Perasaan senasib dan sependeritaan
- Adanya wilayah bersama yang dianggap milik yang bersangkutan
Fungsi bangsa adalah sebagai motor terbentuknya suatu negara dan jalannya suatu konstitusi yang dibentuk.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar